Pemerintah RI dan Komisi VIII DPR Sepakati Biaya Perjalanan Haji Tahun 2022 Rp 39,8 Juta

 


Komisi VIII DPR dan pemerintah RI yang diwakilkan oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sepakati Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) atau biaya haji reguler tahun 2022 sebesar Rp 39.886.009 per jemaah.


Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang telah disepakati oleh pemerintah dan Komisi VIII DPR yaitu sebesar Rp 81.747.844,04.


"Rata-rata Besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji atau BPIH tahun 1433 Hijriah 2022 masehi per jemaah sebesar Rp 81.747.844,04 terdiri dari Bipih rata-rata sebesar Rp 39.886.009," kata Yaqut dalam rapat kerja dengan Komisi VIII DPR.


Jumlah tersebut, biaya haji tahun ini sedikit bertambah dibandingkan Bipih tahun 2020 yang sebesar Rp 31,4 juta hingga Rp 38,3 juta per jemaah tergantung embarkasi.


Seperti yang kita diketahui, bahwa calon jemaah haji yang akan diberangkatkan tahun ini merupakan calon jemaah haji yang keberangkatannya tertunda pada 2020 akibat pandemi Covid-19.


Akan tetapi, para calon jemaah yang akan berangkat tidak dibebani untuk membayar selisih harga antara Bipih tahun 2020 dan tahun 2022.


"Tambahan biaya jemaah haji lunas tunda tahun 1441 H/2020 M dibebankan kepada alokasi virtual account yang telah dimiliki oleh para calon jemaah Haji tahun 2020 yang selama ini telah dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) RI," ujar Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzily dalan siaran pers.


"Dengan rincian kuota untuk jemaah haji reguler sebanyak 101.660 dan haji khusus sebanyak 8.840 orang," kata Ace.


Adapun besaran BPIH dan Bipih yang disepakati oleh DPR dan pemerintah berdasarkan asumsi kuota haji Indonesia sebanyam 110.500 jemaah atau sebanyak 50 persen dari kuota haji tahun 2019.


Belum ada Komentar untuk "Pemerintah RI dan Komisi VIII DPR Sepakati Biaya Perjalanan Haji Tahun 2022 Rp 39,8 Juta"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel